Warga negara Indonesia laki-laki
berusia 18 tahun ke atas akan terkena wajib militer bila Rancangan
Undang-Undang Komponen Cadangan, yang sudah masuk dalam Program
Legislasi Nasional (prolegnas) 2012 disahkan.
Ilustrasi Wajib Militer |
Juru bicara Kementerian Pertahanan, Brig. Jend. Hartind Asrin mengatakan pada RUU ini diperkirakan akan selesai dibahas dalam tahun depan.
Dalam pertahanan negara, lanjutnya, Tentara Nasional Indonesia adalah komponen utama, sementara masyarakat sipil berusia 18 tahun ke atas adalah komponen cadangan.