Rabu, 02 April 2014

Wajib Militer

Warga negara Indonesia laki-laki berusia 18 tahun ke atas akan terkena wajib militer bila Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan, yang sudah  masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2012 disahkan.
Ilustrasi Wajib Militer
 
Juru bicara Kementerian Pertahanan, Brig. Jend. Hartind Asrin  mengatakan pada RUU ini diperkirakan akan selesai dibahas dalam tahun depan.

Dalam pertahanan negara, lanjutnya, Tentara Nasional  Indonesia adalah komponen utama, sementara masyarakat sipil berusia 18 tahun ke  atas adalah komponen cadangan.